Informasi Penggalangan Dana
Deskripsi
Wakaf Uang (Tunai)
Wakaf dalam terminologi Islam didefinisikan sebagai suatu tindakan penahanan dari penggunaan dan penyerahan asset, dimana seseorang dapat memanfaatkan atau menggunakan hasilnya untuk tujuan amal, sepanjang barang tersebut masih ada.
Wakaf juga memiliki arti menyerahkan hak milik yang tahan lama (zaynya) kepada seseorang atau nazhir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam.
Pasal 16 ayat 1 UU Wakaf Nomor 41 tahun 2004 dijelaskan bahwa harta benda wakaf itu dapatr terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf uang termasuk dalam harta benda bergerak.
Uang yang diwakafkan wajib dijaga oleh nazhir agar selalu memiliki nilai yang tetap, hasil dari pengelolaan uang wakaf itulah yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Pengelolaan uang wakaf dilakukan dengan cara dinvestasikan kedalam investasi sesuai syariat.
Donatur (0)
Belum ada data donatur
Fundraiser
Ayo ikutan berkontribusi pada program ini dengan menjadi fundraiser